Bantuan Operasional Sekolah


LARANGAN PENGGUNAAN DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya
  4. Membiayai kegiatan/iuran rutin yang di selenggarakan oleh UPTD Kecamatan /Kabupaten /Kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS, dll), bilamana pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  8. Membangun gedung/ruangan baru
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  10. Menanamkan saham
  11. Khusus untuk sekolah yang menerima DAK, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu
  13. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
SEKOLAH HARUS :
  1. Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar
  2. Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab dengan cara mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS diawal tahun ajaran, serta laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah di papan pengumuman setiap 3 bulan
  3. Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh sekolah di papan pengumuman yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah
  4. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain
  5. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan (Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar